Skala Kelompok dan Kelompok Perusahaan
11 Usaha Kecil Usaha kecil sesuai criteria Dinas Koperasi dan usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal maksimal 200 juta rupiah, omset sampai dengan Rp 1 milyar per tahun, merupakan usaha mandiri atau bukan anak perusahaan dan bergerak dibidang usaha produk dan jasa, mempunyai karyawan lebih dari lima orang dan kurang dari 100 orang. a. Karakter Usaha Kecil · Umumnya bersifat keluarga · Posisi kunci dipegang pemilik · Keuangan keluarga.dan perusahaan cenderung berbaur · Tidak menuntut mekanisme pertanggung jawaban yang ketat · Motivasi tinggi · Tidak terdapat spesialisasi dalam manajemen · Menggunakan teknologi sederhana dalam proses produksinya · Hasil produksinya dipasarkan di pasar local atau dalam negeri · Lemah dalam manajemen, permodalan, pemasaran, dan administrasi · Mudah berganti usaha · Umumnya tidak memiliki jaminan yang cukup ·